Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Hasan Hidayat)

Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.

Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network