GARUT, iNews.id - Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikuti di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal itu menyebarkan 57 video propaganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.
Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.
Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar kasus dugaan makar pasal makar
Artikel Terkait