Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi persn di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut negara islam Negara Islam Indonesia makar kasus makar kasus dugaan makar pasal makar
Artikel Terkait