Menurut Mahfud, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB, mestinya ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nanti kelompok KLB Deliserdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," tutur Mahfud.
Editor : Agus Warsudi
partai demokrat kongres partai demokrat agus harimurti yudhoyono (ahy) agus harimurti yudhoyono agus harimurti yuhoyono ahy
Artikel Terkait