"Bukan menyebar isu dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 adalah bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
Editor : Agus Warsudi
pt kai daop 2 bandung pt kai kota bandung bangunan cagar budaya cagar budaya Kawasan Cagar Budaya pelestarian cagar budaya
Artikel Terkait