BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung angkat bicara terkait pembongkaran bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung. PT KAI mengklaim tidak tahu jika bangunan tersebut cagar budaya.
"Terkait bangunan itu cagar budaya atau bukan, kami tidak tahu pasti. Karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, bangunan yang telah dibongkar itu sebelumnya adalah rumah Perusahaan KAI, bukan masjid seperti yang ramai dibicarakan. Sementara untuk pembangunan masjid, PT KAI telah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag.
Editor : Agus Warsudi
pt kai daop 2 bandung pt kai kota bandung bangunan cagar budaya cagar budaya Kawasan Cagar Budaya pelestarian cagar budaya
Artikel Terkait