PT KAI, ujar Kuswardoyo, juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," ujar Kuswardoyo.
Isu bahwa bangunan tersebut cagar budaya, tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, diduga sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif masyarakat. PT KAI mempersilakan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.
Editor : Agus Warsudi
pt kai daop 2 bandung pt kai kota bandung bangunan cagar budaya cagar budaya Kawasan Cagar Budaya pelestarian cagar budaya
Artikel Terkait