Satlantas Polres Cimahi, ujar AKP Sudirianto, akan mengevaluasi kasus pelanggaran berdasarkan surat tilang yang ditarik dari anggota karena sekarang sudah memasuki akhir tahun.
"Nanti, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota bakal direkap untuk menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi," ujar AKP Sudirianto.
Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, selama perangkat tilang elektronik belum ada di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan KBB, untuk tindakan sementara kepada pelanggar lalu lintas bakal dilakukan pola pendekatan secara humanis.
Petugas juga tetap melakukan patroli simpatik dan berjaga di titik rawan kemacetan. "Paling sementara ini, kepada pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan secara simpatik dan humanis," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik Tilang Elektrtonik
Artikel Terkait