Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: MPI)

Akibat perbuannya, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP. “Ketiga tersangka terncam hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliiar,” tutur Kombes Pol Ibraim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network