Akibat perbuannya, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP. “Ketiga tersangka terncam hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliiar,” tutur Kombes Pol Ibraim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar polres cimahi satreskrim polres cimahi kasus pembobolan rekening pembobolan rekening kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait