Polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dari seorang warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Ilustrasi)

Kemudian barang dikirimkan kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama. Setiap sekali transaksi pelaku mengaku membeli dengan harga Rp350.000.

Pelaku berdalih jika tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjual-belikan. Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.

"Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2  dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network