Pemuda ini ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengagalkan peredaran narkoba di Cipanengah Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (25/08/2021) malam. Seorang pengedar ditangkap dengan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan tembakau sintetis.
 
Dari pengedar berisniasl RW (20) polisi mengamankan sejumlah narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat 135, 35 gram. 

Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, satu buah kartu anjungan tunai mandiri dan satu buah tas milik pelaku.

"Alhamdulilah, tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (27/8/2021).

Hingga saat ini, RW harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. RW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network