Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)

Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal. 

Sedianya, PN Bale Bandung menjadwalkan sidang pada Kamis (27/10/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan. Sejumlah korban mendatangi PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Para korban membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan agar Doni Salmanan mengembalikan uang mereka.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network