Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi binary option platform Quotex, Kamis (27/10/2022). Penundaan itu dilakukan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB. Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, maka tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.

Mumuh Ardiansyah menyatakan, belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ujar Mumuh Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut. 

Achmad, sidang dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022. "Tujuannya gar penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," kata Achmad Satibi.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal. 

Sedianya, PN Bale Bandung menjadwalkan sidang pada Kamis (27/10/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan. Sejumlah korban mendatangi PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Para korban membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan agar Doni Salmanan mengembalikan uang mereka.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network