Sidang pemeriksaan saksi perkara suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap terhadap auditor BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan TIpikor Bandung, Rabu (3/8/2022). Kelima saksi itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut merupakan pertama digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, pascaputusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Senin (1/8/2022). 

Rencananya, JPU KPK menghadirkan 40 saksi dalam agenda sidang pembuktian. Namun, tahap pertama, dihadirkan lima saksi. Salah satu saksi, Andri Hadian yang merupakan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor memberikan keterangan seputar pertemuannya dengan terdakwa Ade Yasin pada Maret 2021 di Bendopo Bupati Bogor.

Saat itu, saksi Andri Hadian bertemu dengan Ade Yasin bersama tiga orang lain, yaitu Ihsan Ayatullah, Ruli Faturhman, dan Ferry Syafari, sebagai Kasubdit BPKAD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan (dengan Ade Yasin) di pendopo untuk mengondisikan temuan BPK (Kantor Wilayah Badan Pemeriksaan Keuangan Jabar) terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jabar tahun anggaran 2021," kata Andri Hadian. 

Namun keterangan Andri Hadian dibantah oleh Dina Lara Rahmawati Butarbutar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurut Dina Lara Butarbutar, pengangkatan Ferry Syafari sebagai Kasubdit BPKAD Kabupaten Bogor berlangsung pada Juni. Selain itu pemberian WTP oleh BPK pada Mei 2021. Karena itu tidak benar ada pengkondisian WTP pada 2021," ujar Dina Lara Butarbutar.

Sementara itu, Ronny Yusuf, jaksa KPK mengatakan, sebenarnya perbedaan keterangan itu hanya persepsi. Sampai saat ini, saksi-saksi tetap pada BAP. "Itu kan (soal bantahan Ade Yasin terkait keterangan saksi tidak benar) pendapat terdakwa sendiri. Kami punya penilaian berbeda," kata Rony Yusuf.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin yang saat ini telah jadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, diduga memerintahkan tiga anak buahnya, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu. Namun di persidangan Ade Yasin membantah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK.

Kasus suap ini bermula dari hasil audit BPK terdapat temuan janggal laporan keuangan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yang merupakan auditor Kanwil BPK Jabar, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network