Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Kamis (4/7/2024). Sidang hari ini mengagendakan, tim hukum dari Polda Jabar menghadirkan ahli pidana.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan, menghadapi sidang hari ini, tim pembela Pegi akan melakukan "serangan" terhadap saksi ahli dari Polda Jabar.

"Dari awal sudah siap. Ini kan saksinya ahlinya dari pihak Polda Jabar. Yang jelas, yang kami tanyakan, masalah status tersangka klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan. Bagaimana menurut ahli dan kenapa ditahan," kata Marwan.

Mantan oditur militer ini berharap, sidang berjalan lancar. Saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar diharapkan tetap independen berdasarkan ilmu yang dimilikinya.

"Walaupun ahli, ini kan ahli yang didatangkan oleh polda. Dia harus tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia ke sana (berpihak ke Polda Jabar). Dia (ahli) mempertaruhkan integritasnya loh," ujar Marwan.

Terkait persidangan pada Rabu (3/7/2024), Marwan menuturkan, keterangan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.

"Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu dan dibebaskan. Kan itu sudah jelas, terang benderang," tutur Marwan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network