KARAWANG, iNews.id - Persidangan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang semakin mendapat sorotan. Bahkan dalam perkara itu pun mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.
Dalam sidang lanjutan perkara KDRT antara pasangan Chan Yun Ching dengan Valencya itu sempat muncul kejutan-kejutan. Pasalnya, di depan hakim PN Karawang dalam persidangan dengan terdakwa Chan Yun Ching itu, jaksa penuntut umum (JPU) dituding berbohong.
"Sejak awal kami mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi klien saya sudah menyampaikan di depan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong. Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu disidang," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/2021).
Menurut Iwan, saat itu jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa.
"Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan," katanya
Sudah tiga kali persidangan,kata dia, saksi ahli tidak bisa dihadirkan oleh jaksa dengan hingga kliennya terpaksa menghadirkannya. Kasus KDRT berbuntut panjang karena korban malah balik dilaporkan. Anehnya kasus saling lapor ini ditangani oleh sidangn yang sama.
"Saya sudah pernah menanyakan kenapa sengketa suami istri ini ditangani oleh jaksa yang sama. Namun pihak kejaksaan mengaku karena jaksa satunya yang menangi kasus ini sudah pindah. Padahal kan jaksa itu banyak, kenapa hanya dia yang tangani dua perkara yang sama," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait