Menurut Iwan, kliennya melaporkan kasus KDRT oleh mantan suami, Chan Yu Ching. Akibat laporan itu piham Chan Yu Cing balik melaporkan kliennya. Namun anehnya klien yang lebih dahulu melaporkan tapi lambat diproses.
"Malah klien kami yang lebih dulu menjalani persidangan. Sekarang tinggal menunggu tuntutan jaksa," katanya.
Iwan mengatakan kasus pelaporan yang dialami kliennya sudah mendapat respons dari Komnas Perempuan. Bahkan Komnas sudah meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kriminalisasi perempuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Heri Prihariyanto ketika dikonfirmasi mengatakan perkara KDRT tersebut pihak perempuan dan lelaki saling lapor dan sudah masuk persidangan. Namun terkait tudingan jaksa berbohong saat persidangan dia akan memanggil jaksa bersangkutan.
"Kami akan memanggil jaksanya kebenaran kabar itu," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait