Arif Wibawa menyatakan, sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, M Saleh Arif Tarigan, penasiehat hukum Cep Dika Eka, mengatakan, tim akan berupaya agar dakwaan dan tuntutan jaksa mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A.
"Kami berupaya agar pasal yang didakwakan jaksa tidak mengenai Pasal 28 maupun Pasal 45 huruf A UU ITE. Kenapa? Video yang diviralkan oleh yang bersangkutan (Cep Dika Eka) sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuat atas dasar perintah atau suruhan Silfi bukan kemauan Cep Dika," ujar Saleh.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama injak alquran Pemuda Injak Alquran pria injak Alquran kota sukabumi
Artikel Terkait