PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Alquran dengan terdakwa pasutri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, tim JPU diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufan Zakaria, dengan anggota Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan. "Pada sidang perdana ini, dilaksanakan pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Rabu (20/7/2022). 

Arif Wibawa menyatakan, tedakwa Cep Dika Eka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

"Ancamannya (hukuman) 6 tahun dan 5 tahun (penjara). Sama saja sebetulnya, peran mereka (terdakwa Cep Dika Eka dan Silfi Latifah) kan menyebarkan," ujar Arif Wibawa. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network