PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Alquran dengan terdakwa pasutri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus penginjak Alquran yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Rabu (20/7/2022). Terdakwa Cep Eka Dika dan Silfi Latifah didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sidang perdana yang digelar Rabu (20/7/2022) siang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Cep Dika Eka dan Silfi Latifah mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom. 

Di ruang sidang hadir tim JPU, penasihat hukum, dan majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika dengan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network