PURWAKARTA, iNews.id – Anggota DPR Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat Bupati Purwakarta. Sidang gugatan perceraian itu akan digelar 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
"Ya, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa melalui sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Bupati kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu diketahui telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Gugatan cerai ini tercatat di laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Asep mengatakan, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu, 05 Oktober 2022 nanti.
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati wanita pertama di Purwakarta terhadap suaminya yang juga mantan Bupati Purwakarta dua priode itu.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kedua belah pihak, tidak kecuali dari Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Dari kabar yang beredar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ini sedang berada di luar kota. Wartawan yang ingin meminta klarifikasi terhadap bupati masa periode 2018-2023 ini pun belum mendapatkan klarifikasi.
Pantauan di akun @dedimulyadi71 di Instragram, hari ini sekitar pukul 14.25 Kang Dedi, panggilan akrab Dedi Mulyadi memosting foto anak bungsunya berdiri di atas punggungnya di sebuah kafe.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait