PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Kabar tak sedap itu sontak membuat heboh sekaligus prihatin masyarakat.
Diketahui, Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Berikut 5 fakta gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut:
1. Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta. Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
2. Nomor Register Gugatan Cerai. Di laman resmi SIPP PA Purwakarta, gugatan cerai tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
3. Sidang Perdana 5 Oktober 2022. Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.
Editor : Agus Warsudi
dedi mulyadi anne ratna mustika bupati purwakarta Kapolres Purwakarta purwakarta gugatan cerai digugat cerai
Artikel Terkait