Sidang kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap ART asal Garut, Rohimah di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, digelar secara daring, Kamis (2/2/2023). (Foto: Istimewa)

Namun dirinya membantah soal janji memberikan gaji Rp2 juta per bulan dan tidak pernah ada pemotongan gaji. Sebaliknya justru dia menaikan gaji Rohimah dari asalnta Rp1 juta per bulan jadi Rp1,5 juta per bulan. 

"Kami tidak pernah menjanjikan gaji Rp2 juta. Awal masuk kerja, saya tanya mau gaji berapa, Rohimah bilang terserah bapak dan ibu," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network