Sidang perkara penstaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang ditunda. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.

"Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing. Penasehat hukum pasti begitu, melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya. Tapi kan pandangan kami juga ada, jadi nanti lah tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum," kata Kajari Indramayu.

Di sisi lain, saat disinggung soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.

"Saya juga masih menunggu. Tapi intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya. Jadi belum dilimpahkan," ucap Kajari Indramayu.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network