Saksi Heryanto Tanaka memberikan keterangan dalam sidang kasus suap MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat adalah Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang. 

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network