BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/1/2023). Di sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Antara lain, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saksi ketiga, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Di persidangan, Heryanto Tanaka memberikan keterangan berbeda dari dakwaan dan berita acara pemeriksaaan (BAP) saat dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
Salah satunya terkait aliran dana Rp11,2 miliar ke pengusaha Dadan Tri Yudianto. Heryanto Tanaka juga memberikan keterangan berbeda terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam mengurus perkara di MA.
Saksi Heryanto Tanaka mengatakan, mengenal Dadan sekitar akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Heryanto Tanaka mengetahui Dadan mempunyai relasi luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.
Editor : Agus Warsudi
kasus suap kasus suap hakim aliran dana suap Aliran suap dugaan suap kasus dugaan suap mahkamah agung hakim mahkamah agung pn bandung pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait