Saksi Heryanto Tanaka memberikan keterangan dalam sidang kasus suap MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/1/2023). Di sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

Antara lain, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saksi ketiga, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka dihadirkan untuk jadi saksi dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Di persidangan, Heryanto Tanaka memberikan keterangan berbeda dari dakwaan dan berita acara pemeriksaaan (BAP) saat dicecar majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih. 

Salah satunya terkait aliran dana Rp11,2 miliar ke pengusaha Dadan Tri Yudianto. Heryanto Tanaka juga memberikan keterangan berbeda terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam mengurus perkara di MA.

Saksi Heryanto Tanaka mengatakan, mengenal Dadan sekitar akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik skincare. Dari perkenalan itu, Heryanto Tanaka mengetahui Dadan mempunyai relasi luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network