Seharusnya, ujar Yoseph Luturyali, saksi ahli tersebut, jika dipanggil secara patut oleh JPU, seharusnya menghargai JPU dan persidangan dan harus juga surat pemanggilan tersebut dijawab dengan surat dilayangkan secara resmi tanggapan ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tdok diperlihatkan dlmy persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," ujar Yoseph Luturyali.
Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.
"Bagaiamana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 thyun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," ujar nenek korban.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan korban pencabulan
Artikel Terkait