Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Antara/Ilustrasi)

Seharusnya, ujar Yoseph Luturyali, saksi ahli tersebut, jika dipanggil secara patut oleh JPU, seharusnya menghargai JPU dan persidangan dan harus juga surat pemanggilan tersebut dijawab dengan surat dilayangkan secara resmi tanggapan ketidakhadiran yang bersangkutan.

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tdok diperlihatkan dlmy persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," ujar Yoseph Luturyali.

Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.

"Bagaiamana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 thyun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," ujar nenek korban.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network