Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Antara/Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukum keluarga korban menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari petugas medis RSUD R Syamsudin SH yang membalas surat pemanggilan resmi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Selain itu juga menyoroti kejaksaan yang tidak bisa menunjukkan surat pemanggilan resmi kepada saksi ahli.

Sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya yang diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum pada Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, terpaksa diundur satu pekan ke depan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, seharusnya pada hari ini sesuai agenda dari pengadilan, tim jaksa penuntut umum (JPU) harus menghadirkan saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH. Namun saksi yang dijadwalkan hari ini berhalangan.

"Kami di sini juga jadi heran, kenapa? Setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat, tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli. Yang kami sesalkan, pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan namun itu via chat. Itu kami sesalkan," kata Yoseph Luturyali.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network