Yang muncul di persidangan kali ini menurut pendapat tim kuasa hukum terdakwa, adalah fakta yang sebenarnya. "Untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli Irfan terlebih dulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. "Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap dia didampingi Rendra, yang juga kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan PN Bale Bandung
Artikel Terkait