Tim JPU menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Yang muncul di persidangan kali ini menurut pendapat tim kuasa hukum terdakwa, adalah fakta yang sebenarnya. "Untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli Irfan terlebih dulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. "Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap dia didampingi Rendra, yang juga kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network