Ricky mengatakan, uang Rp17,5 juta berasal dari kantong pribadi itu diberikan tak langsung kepada Aa Umbara, melainkan kepada ajudan dan supir pribadi Bupati Bandung Barat itu. "Selain itu pembelian kambing dan pemberian uang tunai saya pakai uang pribadi," kata Ricky.
Sementara itu, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Aa Umbara terkait pemindahan penahanan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Atas perintah majelis hakim, jaksa KPK akan memindahkan penahanan Aa Umbara ke Rutan Kebonwaru sebelum sidang lanjutan digelar Rabu pekan depan.
"Pemindahan penahanan ini diajukan agar proses sidang dapat dilakukan dengan tatap muka dan koordinasi antara kuasa hukum dengan terdakwa lebih mudah," kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aaa umbara.
Rizky mengatakan, persidangan telah menegaskan, Aa Umbara tidak menerima langsung uang dari tangan Ricky namun ajudan dan juga sopir pribadi. "Berarti tidak ada kaitan dengan Aa Umbara," kata Rizky Rizgantara.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri pengadilan negeri bandung pengadilan tipikor bandung bupati bandung barat bupati bandung barat ditangkap kpk ott bupati bandung barat suap bupati bandung barat kasus suap
Artikel Terkait