Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 KBB di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. Dalam sidang, majelis hakin mencecar Kadisperindag KBB Ricky Riyadi soal pemberian uang terkait mutasi jabatan.

Persidangan berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/9/2021). Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan saksi hadir di persidangan. Sedangkan Aa Umbara mengikuti sidang melalui video conference.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa, saksi Kadisperindag KBB Ricky Riyadi disebut memberikan uang sebesar Rp17,5 juta kepada Aa Umbara. Uang tersebut diberikan diduga terkait mutasi dan promosi jabatan. Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap.

Di persidangan, Ricky mengatakan, tak ada permintaan langsung dari Aa Umbara terkait uang tersebut. Dia mengaku, Aa Umbara tak menjanjikan apapun seusai diberi uang Rp17,5 juta.

Ricky mengatakan, uang Rp17,5 juta berasal dari kantong pribadi itu diberikan tak langsung kepada Aa Umbara, melainkan kepada ajudan dan supir pribadi Bupati Bandung Barat itu. "Selain itu pembelian kambing dan pemberian uang tunai saya pakai uang pribadi," kata Ricky.

Sementara itu, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Aa Umbara terkait pemindahan penahanan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Atas perintah majelis hakim, jaksa KPK akan memindahkan penahanan Aa Umbara ke Rutan Kebonwaru sebelum sidang lanjutan digelar Rabu pekan depan.

"Pemindahan penahanan ini diajukan agar proses sidang dapat dilakukan dengan tatap muka dan koordinasi antara kuasa hukum dengan terdakwa lebih mudah," kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aaa umbara.

Rizky mengatakan, persidangan telah menegaskan, Aa Umbara tidak menerima langsung uang dari tangan Ricky namun ajudan dan juga sopir pribadi. "Berarti tidak ada kaitan dengan Aa Umbara," kata Rizky Rizgantara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network