Nandang, petugas PN Bale Bandung mengatakan, di dalam jadwal elektronik, sidang Doni Salmanan akan digelar hari ini. "Iya jadwal sidang Doni Salmanan hari ini," kata Nandang.
Walaupun ruang sidang sudah dipersiapkan petugas, hingga pukul 08.51 WIB, Doni Salmanan yang berjuluk crazy rich Bandung itu belum terlihat di PN Bale Bandung. Informasi yang diterima, sidang berlangsung secara online.
Sementara itu, Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan sidang perdana yang akan dijalani Doni beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Saat ini, Doni ditahan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. "Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Crazy rich Bandung tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kasus penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan PN Bale Bandung pengadilan negeri
Artikel Terkait