Sementara itu, Neng Anne mengatakan, kehadiran suaminya hari ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan cerai. Saat proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan berbeda secara terpisah.
Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. "Sidang berikutnya pun masih mediasi pada 8 November 2022. Doakan ya seboga prosesnya lancar," kata Neng Anne.
Tidak seperti Kang Dedi, Neng Anne memberi bocoran alasan dirinya melayangkan gugatan cerai. Keputusan itu terpaksa dilakukan untuk kebaikan semua pihak.
Neng Anne menyebut alasan gugatan cerai seorang istri, tidak menyimpang dari syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.
"Jadi alasanya adalah, yang jelas mengacu kepada hak-hak saya sebagai istri sesuai syariat Islam. Saya kan orang Islam. Semua alasanya sesuai ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam. Pak kiai juga lebih tahu, bagaimana kententuan itu sehingga istri melakukan gugatan perceraian," ujar Anne.
Editor : Agus Warsudi
gugatan cerai dampak perceraian Kasus perceraian penyebab perceraian perceraian proses perceraian sidang perceraian anne ratna mustika bupati purwakarta dedi mulyadi
Artikel Terkait