Dedi Mulyadi saat hadir di PA Purwakarta, memenuhi panggilan sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Anne Ratna Mustika. (FOTO: DIDIN JALALUDIN/ISTIMEWA INSTAGRAM)

PURWAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Anne Ratna Mustika, membocorkan alasannya melayangkan gugatan cerai yang juga dihadiri Dedi Mulyadi atau Kang Dedi itu.

Kang Dedi tiba pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang. Dia mengenakan celana jins dan kemeja hitam corak putih, tanpa ikat kepala putih yang menjadi ciri khasnya.

Sementara Anne Ratna Mustika lebih suka disapa Neng Anne sebagai panggilan akrab, tiba di Pengadilan Agama lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Keduanya akhirnya bertemu. Kang Dedi datang menemui langsung istrinya Neng Anne yang tengah duduk di salah satu ruangan pengadilan dan mengajak bersalaman. Neng Anne pun menyambut meski tanpak sibuk dengan ponselnya. 

Keduanya duduk berhadapan di dalam raungan mediasi tersebut. Setelah itu petugas pengadilan menutup pintu dan meminta wartawan untuk menunggu di luar. Sidang mediasi gugatan perceraian pasangan pejabat publik itu berlangsung tertutup.

Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar 45 menit. Keduanya keluar dari ruangan sidang. Pada kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi mengatakan, persidangan berjalan lancar seperti biasa. 

Namun dirinya tidak menyangka jika istrinya yang saat ini menjadi bupati  menggantikannya yang selama dua priode menjabat Bupati Purwakarta melayangkan gugatan cerai terhadapnya.

"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa, istri saya menggugat cerai," kata Kang Dedi.

Saat ditanya apa alasan gugatan cerai dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawab. Kang Dedi berkilah hal itu menjadi ranah privasi dan pengadilan. 

"Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak menyampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum," ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Sementara itu, Neng Anne mengatakan, kehadiran suaminya hari ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan cerai. Saat proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan berbeda secara terpisah. 

Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. "Sidang berikutnya pun masih mediasi pada 8 November 2022. Doakan ya seboga prosesnya lancar," kata Neng Anne.

Tidak seperti Kang Dedi, Neng Anne memberi bocoran alasan dirinya melayangkan gugatan cerai. Keputusan itu terpaksa dilakukan untuk kebaikan semua pihak. 

Neng Anne menyebut alasan gugatan cerai seorang istri, tidak menyimpang dari syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.

"Jadi alasanya adalah, yang jelas mengacu kepada hak-hak saya sebagai istri sesuai syariat Islam. Saya kan orang Islam. Semua alasanya sesuai ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam. Pak kiai juga lebih tahu, bagaimana kententuan itu sehingga istri melakukan gugatan perceraian," ujar Anne.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network