Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tak lama setelah penemuan bayi menghebohkan karyawan pabrik PT SLI, manajemen perusahaan mendapatkan perempuan yang diduga melahirkan dan membuang bayinya di toilet. Ibu kandung bayi itu berinisial DSA.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka.

Tersangka DSA, ujar AKBP Edwin Affandi, merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung. DSA mengaku melakukan aksinya membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu ke kaluarganya karena hamil di luar nikah.

"Ibu kandung bayi melakukan aksinya (membuang bayi) karena malu kepada keluarga. Dia hamil di luar nikah," ujar AKBP Edwin Affandi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network