Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jabar dengan mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol plastik. (Foto: Tim MNC Portal)

Diketahui, Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, dia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. 

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network