Perwakilan Tim Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Yang mereka sampaikan putusan-putusan pengadilan dengan 8 terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," ucapnya.

Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan, Insank menyebut Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka pembunuhan.

"Makanya sejak awal dugaan kami polisi tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," katanya.

"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," ucapnya lagi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network