BANDUNG, iNews.id - Tim hukum Pegi Setiawan telah menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menegaskan Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong.
Perwakilan tim hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, perkara dalam sidang praperadilan ini sebenarnya sangat sederhana. Permohonan yang diajukan pihaknya dalam persidangan tersebut hanya berkaitan dengan salah tangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Melihat perkara praperadilan ini dari awal, sebenarnya yang perlu kami tanggapi perkara praperadilan ini sangat simpel, sangat sederhana, karena kenapa? Dalam permohonan yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, perdebatan yang terjadi antara pihaknya bersama Polda Jabar dalam fakta persidangan, sama-sama menguji bukti, apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong atau bukan.
"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Seharusnya dari pihak termohon yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, mereka tunjukan buktinya," katanya.
"Kami sudah menunjukan bukti Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan. Itu sudah menegaskan sangat jelas, di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," ucapnya.
Pihaknya pun menyayangkan Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti kuat untuk membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
"Yang mereka sampaikan putusan-putusan pengadilan dengan 8 terpidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," ucapnya.
Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan, Insank menyebut Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka pembunuhan.
"Makanya sejak awal dugaan kami polisi tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," katanya.
"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," ucapnya lagi.
Editor : Donald Karouw
Insank Nasruddin Pegi Setiawan sidang praperadilan pengadilan negeri bandung Pembunuhan vina dan Eky
Artikel Terkait