BANDUNG, iNews.id – Sidang dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri Bandung yang sedianya digelar Senin (1/9/2025) resmi dibatalkan. Agenda hari ini sejatinya pemeriksaan saksi terkait kasus pemerkosaan terhadap mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi FK Unpad tersebut.
Pembatalan sidang dokter Priguna diputuskan PN Bandung dengan alasan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang belum kondusif.
Pantauan di PN Bandung, aktivitas pegawai berlangsung normal. Namun hingga pukul 10.00 WIB, ruang sidang kosong tanpa agenda persidangan.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra membenarkan pembatalan sidang tersebut.
“Jadi, kami mendapat informasi dari kejaksaan Senin tidak ada jadwal sidang karena kondisi keamanan, takut terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Selain sidang Priguna, Dalyusra menyebut sejumlah agenda sidang pidana umum dan khusus juga dibatalkan. Namun sidang perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tetap berjalan.
“Mungkin besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Diketahui, Priguna yang merupakan dokter PPDS didakwa memerkosa tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait