Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol I Nyoman Yudhana bersama anggota menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sembilan tersangka. (Foto: Agus Warsudi)

Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, kesembilan tersangka pengedar sabu itu, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Para pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kompol I Nyoman Yudhana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network