Kompol I Nyoman Yudhana mengemukakan, barang bukti paling banyak disita dari tersangka Indra Rukmana yang ditangkap saat menerima kiriman barang haram di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari tangan Indra, polisi menyita 357 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain dari tangan Indra Rukmana berupa sepucuk senjata airsoft gun, satu unit timbangan digital; tiga bungkus pack plastik klip bening kosong; dua buah lakban; dua alat isap sabu atau bong kaca; dan delapan buah cangklong kaca.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakan tersangka Indra di Pondok Kurnia Gang Baharga, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Tersangka IR merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseoranag yang tidak dia kenal. IR dan pemasok sabu berkomunikasi melalui WA (WhatsApp)," ujar Kompol I Nyoman Yudhana.
Sedangkan dari tersangka Jaka dan Iwan Gowo, tutur Wakasatres Narkoba, petugas menyita dua paket sabu seberat 150 gram. Dari tersangka Herni Sindya Lestari, 21 bungkus plastik berisi sabu 5,10 gram dan HP.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba penangkapan pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu ditangkap
Artikel Terkait