Sebenarnya, lanjut Lili, pihak keluarga ahli waris tidak neko-neko. Hanya meminta Pemda KBB menyerahkan lahan tersebut atau kalau tidak mau maka segera bayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari Pemda KBB ataupun Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Tokoh pemekaran KBB yang mengetahui awal mula KBB menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung, Asep Ado meminta agar sengketa lahan Pasar Panorama Lembang segera diselesaikan. Itu adalah produk yuridis dan bukan produk politis sehingga harus dilaksanakan. Selain itu DPRD KBB juga harus membentuk Pansus karena ada keterlibatan DPRD saat dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 3 tanggal 13 Juni 2016 antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada.
"Ada persetujuan DPRD KBB dalam PKS antara Pemda KBB dan PT Bangunbina Persada dalam pembangunan Pasar Panorama Lembang tahun 2016 lalu. Padahal kan lahan itu sedang bersengketa, kenapa DPRD memberikan persetujuan?" tanyanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait