Pemda KBB akan berupaya agar aset Pasar Panorama Lembang tidak lepas. (Foto: Dok)

Menurutnya upaya PK yang kembali akan diajukan Pemda KBB juga dinilai rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali. Hal tersebut mengacu kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata, sedangkan untuk kasus pidana bisa lebih dari satu kali. 

Pihak ahli waris justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat mereka mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru. Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.

"Faktanya saat itu tahun 2016, Pemda KBB justru menjalin kerja sama dengan PT Bangunbina Persada dan mendirikan pasar di lahan tersebut tahun 2018, padahal lahannya masih bersengketa. Itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana, celakanya di putusan MA saat diajukan PK, Pemda KBB kalah dan lahan itu dinyatakan milik ahli waris Adiwarta," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network