BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) optimistis tidak akan kehilangan aset Pasar Panorama Lembang yang saat ini sedang disengketakan. Bahkan kini ada novum (fakta baru) yang bisa jadi celah mengajukan PK terhadap keputusan MA yang telah memenangkan pihak ahli waris.
"Sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang masih tercatat sebagai aset Pemda. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan," kata Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro usai rapat dengan Komisi II, Senin (9/1/2023).
Pihaknya berkaca kepada kasus lahan Gasibu, yang berlokasi di dekat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, dan sempat berpolemik. Saat itu lahan tersebut di kasasi dan PK dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun saat ada novum baru, Pemprov Jabar melakukan PK kedua dan akhirnya menang.
Kondisinya hampir sama dengan kasus lahan Pasar Panorama Lembang. Setelah menang di kasasi, Pemda KBB kalah ketika ahli waris mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sekarang Pemda KBB sudah menemukan novum baru sebagai bahan melakukan PK kedua. Upaya itu dilakukan di sela PT Bangunbina Persada sebagai pengelola pasar melakukan perlawanan eksekusi.
"Jadi sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris, nah momen itu akan kita manfaatkan untuk mengajukan PK kedua," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas PK yang dilayangkan Pemda KBB lalu MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Terkecuali MA menolak PK berarti kasusnya selesai.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait