Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41, setiap aset yang berada dan tercatat di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB. Itu artinya otomatis menjadi aset milik Pemda.
"Termasuk sekolah adalah aset yang diserahterimakan dari Pemkab Bandung ke Pemda KBB. Khusus untuk lahan SDN Bunisari juga tercatat sebagai aset Pemda walaupun sekarang lagi dipersoalkan oleh ahli waris," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait