Banyaknya sekolah yang dibangun di tanah carik desa dan tanah hibah harus kembali diinventarisasi oleh Disdik dan dipertegas dengan bukti kepemilikan agar tidak ada persoalan gugatan di kemudian hari. (Foto: Dok)

Kabag Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41, setiap aset yang berada dan tercatat di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB. Itu artinya otomatis menjadi aset milik Pemda.

"Termasuk sekolah adalah aset yang diserahterimakan dari Pemkab Bandung ke Pemda KBB. Khusus untuk lahan SDN Bunisari juga tercatat sebagai aset Pemda walaupun sekarang lagi dipersoalkan oleh ahli waris," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network