Menurutnya, saat ini sebenarnya sudah terlalu lama ketika bicara proses penyelesaian aset sekolah yang belum selesai. Semestinya sejak KBB jadi daerah otonomi penyelesaian aset ini langsung diurus. Apalagi menyangkut sekolah yang asetnya banyak terdapat hingga ke pelosok desa.
Sebab dulu banyak sekolah-sekolah yang dibangun di tanah carik desa atau hibah dari masyarakat, agar di wilayah mereka berdiri sekolah. Seiring berjalannya waktu hal tersebut harus ditegaskan hitam di atas putih agar di kemudian hari tidak ada lagi persoalan gugat menggugat lahan sekolah.
"Ini (SDN Bunisari) jadi pelajaran berharga, makanya segera inventarisir aset lahan sekolah khususnya SD dan SMP yang kewenangannya ada di kabupaten. Jangan sampai terjadi lagi dan kegiatan belajar siswa terganggu," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait