Banyaknya sekolah yang dibangun di tanah carik desa dan tanah hibah harus kembali diinventarisasi oleh Disdik dan dipertegas dengan bukti kepemilikan agar tidak ada persoalan gugatan di kemudian hari. (Foto: Dok)

Menurutnya, saat ini sebenarnya sudah terlalu lama ketika bicara proses penyelesaian aset sekolah yang belum selesai. Semestinya sejak KBB jadi daerah otonomi penyelesaian aset ini langsung diurus. Apalagi menyangkut sekolah yang asetnya banyak terdapat hingga ke pelosok desa. 

Sebab dulu banyak sekolah-sekolah yang dibangun di tanah carik desa atau hibah dari masyarakat, agar di wilayah mereka berdiri sekolah. Seiring berjalannya waktu hal tersebut harus ditegaskan hitam di atas putih agar di kemudian hari tidak ada lagi persoalan gugat menggugat lahan sekolah.

"Ini (SDN Bunisari) jadi pelajaran berharga, makanya segera inventarisir aset lahan sekolah khususnya SD dan SMP yang kewenangannya ada di kabupaten. Jangan sampai terjadi lagi dan kegiatan belajar siswa terganggu," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network