Suasana Bandara Husein Sastranegara Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang semua moda transportasi termasuk udara untuk mengakut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Selain itu, juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2 Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network