Petugas Satpol PP memnyegel kedai kopi ternama asal Amerka di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Makanya, kata dia, enggan mengkomentari perihal penempelan stiker dalam pengawasan oleh Satpol PP, lantaran memang tidak tahu apa-apa.

"Saya tidak akan berkomentar, karena memang tidak tahu apa-apa," ucapnya.

Diakuinya, saat ini mengurusi perizinan lebih mudah karena bisa melalui OSS, tapi tetap saja validasi dokumen dilakukan di kantor DPMPTSP Cianjur. "Iyalah, validasi dilakukan oleh kita," kata dia.

Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur menyegel sebuah kedai kopi ternama asal Amerika (Starbucks) yang beroperasi di Jalan Raya Dr Muwardi (By Pass) Cianjur. Diduga, pengelola tidak memiliki perizinan lengkap.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network