Makanya, kata dia, enggan mengkomentari perihal penempelan stiker dalam pengawasan oleh Satpol PP, lantaran memang tidak tahu apa-apa.
"Saya tidak akan berkomentar, karena memang tidak tahu apa-apa," ucapnya.
Diakuinya, saat ini mengurusi perizinan lebih mudah karena bisa melalui OSS, tapi tetap saja validasi dokumen dilakukan di kantor DPMPTSP Cianjur. "Iyalah, validasi dilakukan oleh kita," kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur menyegel sebuah kedai kopi ternama asal Amerika (Starbucks) yang beroperasi di Jalan Raya Dr Muwardi (By Pass) Cianjur. Diduga, pengelola tidak memiliki perizinan lengkap.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait