CIANJUR, iNews.id - Manajemen kedai kopi ternama asal Amerika yang sebelumnya disegel diduga tidak mengurusi perizinan ke Pemkab Cianjur. Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak dinas perizinan dan Satpol PP ke kedai kopi yang berlokasi di Jalan DR Muwardi, Senin (14/11/2022).
Penempelan stiker segel dalam pengawasan tersebut dikarenakan tidak memiliki izin lengkap operasional, mulai dari persetujuan gedung bangunan (PGB), Sertifikat Layak Fungsi (LSF), Izin Alih Fungsi dan Amdal Lalin.
Padahal, kedai kopi tersebut sebelumnya dibuka resmi oleh Bupati Cianjur Herman Suherman didampingi unsur Forkopimda pada Senin 31 Oktober lalu.
Bahkan, mulai dari pembangunan hingga pembukaan resmi, pihak manajemen tidak pernah datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
"Tidak pernah datang, walaupun hanya sekedar konsultasi pada kami," kata Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faiza, Selasa (15/11/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait