Tersangka AS, tutur Kapolrestabes Bandung, berencana mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tengah. Namun, sebelum rencana ini terlaksana, polisi lebih dulu menangkap AS. "Sebelum berangkat (ke Kendari), (tersangka AS) sudah ditangkap lebih dulu," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Ulung mengatakan, tersangka AS tiga kali menyelundupkan sabu dari Pekanbaru, Riau ke Kota Bandung. Kasus ini akan dikembangkan guna mengungkap pemesan sabu-sabu dan membongkar sindikat narkoba Riau itu. "Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi," ucap Kombes Pol Pol Ulung.
Terkait kasus tersangka AS, ujar Kapolrestabes, petugas menyit barang bukti berupa 1 kg lebih sabu, satu unit mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat isap atau bong, dan handphone.
"Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
modus penyelundupan narkoba penyelundupan narkoba jaringan penyelundupan narkoba kota bandung polrestabes bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung provinsi riau pekanbaru riau
Artikel Terkait